telusur.co.id - Polisi menetapkan sepasang suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Korban yang berusia lima tahun ini viral lantaran menjadi korban penganiayaan ibu kandung dan ayah tirinya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, aksi keji pelaku dilakukan di rumah mereka, di kawasan Pasar Rebo. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," ujar Nicolas dalam keterangannya, Kamis (31/10/24).
Nicolas menjelaskan, tersangka kesal karena korban tak mau mengaku keduanya sebagai orang tua. Karena memang selama ini korban tinggal bersama sang nenek di Kupang, NTT.
"Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," kata dia.
Para tetangga, sambung Nicholas, sebenarnya curiga dengan perlakuan kedua tersangka ke korban. Hingga pada 28 Oktober 2024, tetangga melihat korban berlumur darah karena dianiaya pelaku.
"Sehingga para tetangga ini tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap korban. Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT. (Prt)