Implementasi Kebijakan Cukai MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) di Indonesia - Telusur

Implementasi Kebijakan Cukai MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) di Indonesia


Telusur.co.id -Penulis: Raisha Kinanti Putri, Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

Etil alkohol, yang sering dikenal sebagai etanol atau hanya alkohol, adalah molekul kimia organik dalam bentuk cairan yang bening, tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar, dan memiliki bau yang khas. Ada banyak definisi minuman beralkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), tetapi definisi umum mencakup semua bentuk minuman yang ditujukan untuk konsumsi manusia yang mengandung etil alkohol atau etanol (Purwana & Sutartib, 2022). 

Alkohol merupakan zat kimia adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan. Semakin tinggi kadar alkoholnya, semakin besar pula dampak buruknya. Konsumsi alkohol sering dikaitkan dengan perilaku tidak rasional dan konsekuensi eksternal yang buruk seperti meningkatnya angka kejahatan, kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, dan kebakaran rumah. Itulah sebabnya banyak negara telah menerapkan aturan khusus untuk mengendalikan konsumsi alkohol karena berdampak negatif terhadap masyarakat. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan instrumen cukai minuman beralkohol untuk menciptakan pendapatan negara serta menaikkan harga alkohol melalui cukai guna mengurangi permintaan konsumen.

Cukai merupakan pajak berbasis produk yang dipungut atas sejumlah barang tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Cukai biasanya dipungut dengan tarif yang bervariasi atas komoditas non-esensial atau mewah, minuman beralkohol, tembakau, dan energi. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang sifat atau karakteristiknya sebagai berikut:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan.

  2. Peredarannya perlu diawasi.

  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa prevalensi konsumsi MMEA pada kelompok usia di atas 10 tahun menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data terakhir, prevalensi konsumsi kelompok usia ini naik menjadi 3,3% pada tahun 2018. Rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,4%. Merespon tren tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai MMEA, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Saat ini, ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 160 Tahun 2023, MMEA diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etil alkoholnya. Golongan A mencakup minuman dengan kandungan etil alkohol hingga 5%, golongan B untuk minuman dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% hingga 20%, dan golongan C mencakup minuman dengan kadar etil alkohol antara 20% hingga 55%. Tarif cukai untuk golongan A ditetapkan sebesar Rp16.500 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor. Untuk golongan B, tarifnya adalah Rp42.500 per liter bagi produksi dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk produksi impor. Sementara itu, golongan C dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk minuman impor. 


Tinggalkan Komentar