telusur.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama dengan Menteri Perindustrian (Memperin) Agus Gumiwang Kartasasmita fokus membahas implementasi reformasi birokrasi hingga Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di lingkup Kemenperin.
Rini menyampaikan dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kementerian PANRB Jakarta, pada Senin (23/12), bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kemenperin terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
“Secara umum nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenperin juga terus meningkat dalam lima tahun terakhir dan meraih predikat "BB" pada tahun 2023,” kata Rini dalam keterangannya, Selasa (24/12/24).
Kata dia, indeks RB dan SAKIP Kemenperin saat ini juga berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga. “Kemenperin perlu meningkatkan komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan implementasi SAKIP dan RB untuk mendorong dampaknya kepada masyarakat dan stakeholders,” ujarnya.
Sedangkan terkait penataan OTK, Menperin kata Rini, telah menyampaikan usulan penataan organisasi Kemenperin, yaitu penataan struktural dan perubahan nomenklatur di beberapa unit kerja.
Rini menambahkan, bahwa penataan dan pembentukan unit organisasi di lingkungan Kemenperin sebagaimana diusulkan pada prinsipnya masih sejalan pada pengaturan batas besaran organisasi yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Usulan tersebut juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti usulan penataan organisasi pada Ditjen Industri Agro dapat kami pahami sebagai upaya melanjutkan hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor di dalam negeri sesuai dengan Program Asta Cita,” kata Rini.
Sementara itu Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pertemuan tersebut memberikan apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB dalam dukungannya pada evaluasi dan dukungan dalam peningkatan nilai RB serta penataan OTK di lingkup Kemenperin.
“Penataan OTK diperlukan dalam rangka percepatan pelayanan birokrasi untuk mendukung program kerja Presiden,” jelasnya.[Fhr]