telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Sebelum ditangkap, polisi telah membuntuti ketiganya.
Keberadaan pelaku akhirnya tercium, sehingga pada Sabtu (15/7/23) Polisi melakukan penggerebekan pada sebuah kos kosan di Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
"Dalam penggerebekan berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik berisi ganja, empat bungkus besar warna hitam berisi daun ganja, 39 bungkus klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,1 gram kemudian ada juga beberapa bungkus lainnya," ujar Guntur dikutip pada Rabu (26/7/23).
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan 3 hp milik pelaku juga dijadikan barang bukti. Total berat daun ganja siap edar yang berhasil di amankan polisi ialah 14,338 Kilogram.
“Selanjutnya ke tiga tersangka tersebut kita bawa ke Polres untuk dilakukan pengejaran berikutnya, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, kita interograsi ternyata barang tersebut ada seseorang berinisial WEY. WEY ini sudah kita kejar kemudian hp nya langsung kita off,” katanya.
Target pasar para pengedar yakni kalangan remaja serta pelajar. Pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram itu sudah 5 bulan terakhir.
“Tiga tersangka menjalani proses lebih lanjut sedangkan tersangka lain berinisial WEY buron,” pungkasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 KUHP undang-undang narkotika nomer 5 tahun 2009 dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Tp)