telusur.co.id - PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan perdata terhadap Ade Armando sebesar lebih dari Rp200 miliar lantaran video opini Ade Armando terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tayang di kanal YouTube.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing mengungkapkan pihaknya menggugat perdata Ade Armando karena ulahnya menerjemahkan kabar hoaks tentang Megawati.
“Kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu,” kata Johannes kepada wartawan, Senin (23/10/23).
Johannes menganggap Ade Armando telah merugikan PDIP menjelang Pemilu, terlebih di tengah naiknya tensi politik.
Menurutnya, Ade Armando sudah kelewatan karena menyebut ‘ayang bebeb’ dan ‘raja Solo’ yang masing-masing diasosiasikan dengan Megawati dan Jokowi. Apalagi Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti lantaran Kaesang Pangarep merapat ke PSI.
“Dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, kalau yang rajawali itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini,” terang Johannes.
Diketahui, PDIP menggugat Ade Armando untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp1 miliar dan ganti rugi immaterial Rp200 miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp350 juta.
Selain itu, Ade juga diminta meminta maaf via media cetak dan akun YouTube miliknya selama tiga hari berturut-turut.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan PDIP terhadap Ade Armando ini bakal disidangkan pada 15 November 2023. [Tp]