telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali. 

Instruksi ini bernomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri soal perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, dikutip Senin (26/7/21).

Dalam Inemendgari diperinci sejumlah kabupaten dan kota yang masuk dalam status penerapan PPKM level 4 dan tiga. Kabupaten dan kota tersebut akan menerapkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam inmendagri, disebutkan dan diperinci wilayah yang menerapkan PPKM Level 3- 4 . Ada tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

Berikut rincianya:

a.Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b.   Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang; 
2) Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 

c.   Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

2) Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta,  Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,   Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,

d.   Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 

 1)   level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten  Blora,Kabupate  Pemalang, Kabupaten Grobogan;.

2) Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Jepara,  Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus,  Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga,  Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota  Pekalongan,

e.   Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah  Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) (empat) yaitu: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul,

f.  Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

 1)  level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan,  Kabupaten  Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten  Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

2) Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota  Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun,   Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan,  Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo,

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:  

1)  level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem. 

2)  Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.[Fhr]