telusur.co.id - Wacana dan isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 muncul sebelum Pemilu 2024. Amandemen yang diinginkan adalah memasukan tentang haluan negara, dulu disebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sekarang menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Haluan negara ada dalam UUD inilah yang menjadi pentingnya dilakukan amandemen”, ujar Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan. "Sehingga perlu dilakukan amandemen secara terbatas", tambahnya.
Ungkapan demikian disampaikan oleh Politisi Partai Demokrat itu saat diwawacarai oleh wartawan di sela kunjungan kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, 7 Juni 2024.
Lebih lanjut Sjarifuddin Hasan menuturkan, wacana perlunya amandemen pun sempat berkembang tak sebatas haluan negara. Ada dari kelompok masyarakat bahkan dari pemerintah mengusulkan perlunya amandemen tentang penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Terkait keinginan amandemen, Menteri Koperasi dan UMKM di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut bila MPR melakukan amandemen itu tidak dilakukan sebelum Pemilu 2024.
Dalam waktu selanjutnya, MPR tetap membuka pintu seluas-luasnya aspirasi masyarakat yang ingin UUD diamandemen. Terhadap berbagai aspirasi yang muncul, MPR menampung semua. “Aspirasi kita serap dan selanjutnya dikaji oleh Badan Pengkajian MPR”, ujar anggota DPR dari dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.
Dari semua aspirasi dan masukan yang ada, MPR selanjutnya membahas bahan-bahan itu untuk dimatrikulasi dan di-listing. Hasil akhirnya berupa rekomendasi yang akan disampaikan pada Pimpinan MPR Periode 2024-2029. “Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amandemen”, ungkapnya.
Meski demikian ditegaskan bila amandemen dilakukan, jangan secara parsial namun harus dilakukan kajian secara menyeluruh.
Diungkap, MPR tidak pernah membahas presiden dan wakil presiden perlu dipilih kembali oleh MPR atau tidak. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa isu mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR, tidak pernah muncul”, tegasnya.
Pria asal Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa dalam negara demokrasi, semua kehendak ada di tangan rakyat. MPR sebagai representasi rakyat memiliki tugas menyerap dan menampung aspirasi. “Semua tergantung pada masyarakat termasuk partai politik”, ujar pria yang juga menjadi Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu. “Semua silahkan memberi masukan kepada MPR”, ujarnya kembali.[]