Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, KSPI Kecam Menaker - Telusur

Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, KSPI Kecam Menaker


telusur.co.id -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

 

Menurut dia, rencana SE Menaker itu tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78/2015 mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut. 

 

"THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Iqbal Iqbal di Jakarta, Senin (4/5/20).

 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. 

 

Said Iqbal menjelaskan, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Jika THR dibayar di bawah 100 persen atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur. 

 

"Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100 persen,” paparnya.

 

Namun bila itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti "menjilat ludahnya sendir". Karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. 

 

Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR. 

 

Apalagi, lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen.

 

Ia memastikan, KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan SE tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh.

 

"Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran covid 19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran," tukasnya.[Fhr]

 


Tinggalkan Komentar