Jadi Petani Ganja, Dua Pria di Kebon Jeruk Dicokok Polisi - Telusur

Jadi Petani Ganja, Dua Pria di Kebon Jeruk Dicokok Polisi

Tersangka pembudidaya ganja di Kebon Jeruk (Foto: Humas Polsek Tanah Abang)

telusur.co.id - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan dua orang terkait kasus budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka MY (38) dan AR (18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (26/7/23), sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Bona, Jumat (28/7/23).

Bona mengatakan aksi MY terbongkar saat polisi menggeledah rumahnya. Ia kedapatan membudidayakan tanaman ganja di rumahnya.

“Saat digeledah, terdapat lima tanaman ganja berumur enam bulan dan enam pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur satu bulan,” ujarnya.

“Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Bona juga menjelaskan, tersangka MY mengaku mengonsumsi ganja sejak tahun 2011. Namum dia baru mencoba budidaya tanaman ganja selama sepuluh bulan di rumahnya.

“Tersangka memakai ganja sejal 2011 dan membudidayakannya sudah di lakukan selama 10 bulan terakhir dan untuk kebutuhan sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar