telusur.co.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digelar hari ini, Rabu (22/2/23). Sidang etik terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, hasil dari sidang etik menyatakan Bharada E tidak dipecat dari Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di institusi Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri.
Meski demikian, sambung Ramadhan, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik. Alhasil, ia tetap menerima sanksi administratif sebagai anggota Polri.
"Sanksi adminitratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Seperti diketahui, sidang etik yang digelar secara tertutup ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan juga anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Fhr)