Jampidsus Kejagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel - Telusur

Jampidsus Kejagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Ist).

telusur.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.
 
"Pelimpahan tahap II untuk sebagian tersangka," kata Ketut, dilansir dari Antara, Senin (3/6/24).
 
Pelimpahan tahap II ini rencananya dilaksanakan pada Selasa (4/6/24) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
 
Keterangan lebih lengkap perihal pelimpahan tahap II tersangka perkara timah itu akan disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel.
 
Diketahui, sudah ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Mereka adalah Toni Tamsil (TT) alias Akhi, Tamron Tamsil (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
 
Lalu ada Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
 
Selanjutnya, Helena Lin, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
 
Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.
 
Yang terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5/24). [Ant]


Tinggalkan Komentar