Jelaskan UU Ciptaker, Jokowi Utus Pratikno Temui NU, Muhammadiyah Dan MUI  - Telusur

Jelaskan UU Ciptaker, Jokowi Utus Pratikno Temui NU, Muhammadiyah Dan MUI 


telusur.co.id - Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengantar dan menjelaskan naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke PBNU, Muhammadiyah, dan MUI.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin, hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan. 

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey, Minggu (18/10/20). 

Pratikno, kata Bey, mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Dokumen UU Ciptaker yang diserahkan ke NU dan MUI, kata Bey, adalah naskah final yang diterima Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari DPR.

Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari UU Ciptaker.

"Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut," ujarnya.

UU Ciptaker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.[Fhr]


Tinggalkan Komentar