telusur.co.id - Pemerintah resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Darurat sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam PPKM Level 4. Di antaranya masyarakat boleh kembali makan di rumah makan dengan batasan waktu maksimal 20 menit.

Pegiat media sosial Denny Siregar mengaku bingung dengan aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut. Menurutnya, batasan waktu untuk makan di tempat selama 20 menit terlalu cepat.

"Nunggu steak jadi 15 menit. Persiapan 4 menit. Baru mau nyuap, ada teriakan, "Waktu anda tinggal 1 menit. Selesai gak selesai akan dibereskan!!"," ujar Denny melalui akun Twitter pribadinya, Senin (26/7/21).

Pembatasan waktu makan di tempat selama 20 menit, kata Denny, seperti diburu waktu. Bahkan dia mengibaratkan aturan tersebut layaknya seorang siswa yang menjalani ujian.

"Gile. Ini mau makan apa lagi ujian?," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Berbeda dengan PPKM Darurat, dalam PPKM Level 4 tempat makan dibolehkan buka dengan beberapa persyaratan.

Tempat makan juga diperbolehkan melayani makan di tempat, yang pada saat PPKM Darurat tidak dapat dilakukan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi, Minggu (25/7/21). (Fhr)