Jokowi Lantik Sri Mulyani dan Erick Thohir Sebagai Dewas LPI - Telusur

Jokowi Lantik Sri Mulyani dan Erick Thohir Sebagai Dewas LPI

Pelantikan anggota Dewas LPI. (Foto: Dok.Setkab)

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/21). 

Kelimanya yaitu,  Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, serta tiga anggota dari unsur profesional yaitu Haryanto Sahari, Yosua Makes, dan Darwin Cyril Noerhadi. 

"Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita,” ujar Jokowi.

Ketiga Dewas LPI yang berasal dari unsur profesional dan independen tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan DPR.

Jokowi meyakini, dengan rekam jejak, reputasi, dan pengalaman yang mumpuni, pada Dewas LPI dari unsur profesional ini mampu membangkitkan kepercayaan dari dalam maupun luar negeri. 

"Kita harapkan Indonesia Investment Authority ini mendapatkan kepercayaan, baik dari dalam negeri maupun dari internasional sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dan kita harapkan bisa dalam jumlah yang besar,” tuturnya. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, Dewas akan memilih dewan direksi yang berjumlah lima orang yang semuanya berasal dari kalangan profesional. 

"Tugas yang kedua setelah kita lantik ini adalah segera menetapkan Dewan Direktur. Saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah juga terbentuk dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas sesuai yang sudah kita rencanakan,” ujarnya. 

LPI merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh UU untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. 

Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar