telusur.co.id - Presiden Joko Widodo mempertanyakan motif mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pada 2017 lalu, pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).
“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/23).
Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 itu, kala kasus Setya Novanto sedang bergulir. Jokowi menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
"Coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegas Jokowi.
Lagi pula, lanjut Jokowi, proses hukum terhadap Setnov saat itu berjalan. Dan, Setnov sudah divonis hukum berat 15 tahun.
Saat ditanya soal adanya motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo itu, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.
"Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg, nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja," tegasnya.
Baru-baru ini, matan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
“Saya pikir baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam acara ROSI Kompas TV, Kamis (30/12/23) malam.
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ucap Agus.
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujar Agus
Agus kemudian menyampaikan dirinya sudah kadung menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara e-KTP sehingga tidak mungkin dibatalkan.
"Sprindik itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu lalu dari presiden bicara itu. Sprindik itu karena KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan," ujarnya.
Agus lantas menyebut kejadian tersebut memicu revisi Undang-Undang KPK. Ia mengatakan KPK lantas diserang buzzer dengan istilah KPK sarang taliban.
"Sebelum revisi UU KPK, anda juga perlu dipahami buzzer bukan main kan?" kata Agus.[Fhr]