telusur.co.id - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan pembubaran perusahaan pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran Merpati Airlines ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
Alasan pembubaran Merpati Airlines karena telah dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022 lalu.
PT Merpati Nusantara Airlines didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
"Bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 PP tersebut, seperti dilihat Rabu (22/2/23).
Dalam PP itu juga diatur penyelesaian pembubaran Merpati, termasuk perkara likuidasi. Penyelesaian dilakukan paling lambat lima tahun sejak Merpati dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.[Fhr]