telusur.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga tersangka eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan inisial ED, HH, dan M.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
Senin, 16 Desember 2024.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial terdawa ED, HH, dan M ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangannya, Selasa (17/12/24).
Tim JPU Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat telah selesai menyusun surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Sutikno mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, tim Penuntut umum atau JPU menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setelah pelimpahan ini, Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/12).
Setelah tim JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka eks hakim PN Surabaya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Sutikno.
Sekedar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. [Fhr]