Kaji Implikasi KUHP Baru, Bawaslu Minta Jajarannya Identifikasi Celah Hukum Pemilu - Telusur

Kaji Implikasi KUHP Baru, Bawaslu Minta Jajarannya Identifikasi Celah Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: telusur/Dhanis

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menaruh perhatian penuh atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. 

Guna mendalami sejauh mana implikasi transisi hukum tersebut, Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran struktural di tingkat daerah untuk melakukan pemetaan dan identifikasi total terhadap pasal-pasal krusial yang bersinggungan dengan hukum pemilu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI, Puadi, usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Puadi menjelaskan bahwa fokus utama Bawaslu saat ini adalah menyisir perbedaan karakteristik penanganan perkara antara pidana umum dan pidana pemilu pasca-pembaruan hukum pidana nasional.

"Bawaslu ini kan diberi mandat ya dalam proses pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran yang tentunya berkepentingan dalam proses pembaharuan hukum pidana nasional ini. Makanya kita melakukan proses apa yang dimaksud dengan harmonisasi kaitannya dengan pidana pemilu, kemudian undang-undang pemilu, KUHAP dan KUHAP," kata Puadi. 

Puadi mengingatkan jajarannya agar jeli melihat dampak transisi hukum ini. "Nah, ini usulan kita ini bagaimana ini harmonisasinya ini, kan ini tidak mudah hadirnya pembaharuan hukum nasional ini, ini mau tidak mau pidana pemilu ini harus disesuaikan," katanya. 

Menurut Puadi, pembaruan hukum pidana nasional sejatinya lahir dengan semangat untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, identifikasi dan pemetaan pasal mutlak dilakukan demi menghindari adanya kekosongan hukum, tumpang tindih aturan, atau perbedaan interpretasi di lapangan yang dapat melemahkan penegakan keadilan pemilu.

"Jangan sampai nanti dengan hadirnya hukum baru ini malah melemahkan (penegakan hukum). Kita mengantisipasi agar jangan ada ketidakpastian dalam tafsir-tafsir atau pandangan yang berbeda. Justru kehadiran hukum baru ini harus menguatkan," jelas Puadi. 

Lebih lanjut, seluruh hasil kajian, identifikasi, dan pemetaan dari jajaran pengawas pemilu di lapangan ini tidak akan berhenti di atas kertas. Bawaslu berkomitmen untuk merumuskan seluruh temuan tersebut ke dalam sebuah kajian berbasis akademik yang solid.

Dokumen hukum tersebut nantinya akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada para pembuat kebijakan di parlemen untuk mendorong revisi regulasi pemilu yang lebih adaptif.

"Selain mengidentifikasi, kita minta dilakukan pemetaan, ada tidak dampaknya terhadap KUHP/KUHAP yang baru ini, pasal-pasalnya seperti apa. Hasilnya akan kita rumuskan berbasis akademik agar proses kedepannya jelas, lalu kita rekomendasikan kepada pemangku kepentingan, terutama Komisi II DPR RI, dalam rangka memberi masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu itu sendiri," pungkas Puadi.


Tinggalkan Komentar