Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi pada Jumat  - Telusur

Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi pada Jumat 


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/23) lusa.

“Menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik), pemeriksaan hari Jumat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (1/11/23).

Pemeriksaan tersebut, dijadwalkan sesuai jadwal pemeriksaan yang sudah keluar, yakni pada pukul 09.00 WIB.

“Biasanya sesuai jadwal jam sembilan,” ujar Ketut.

Pemeriksaan terhadap AQ telah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, sesuai ketentuan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.'

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden. Sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.

Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kelimabelas tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.

Ketut menjelaskan, dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perakra keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Pada Selasa (31/10) Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Development UI.[Fhr]


Tinggalkan Komentar