Kapal Pesiar di Raja Ampat, ini Penjelasan Kemenhub - Telusur

Kapal Pesiar di Raja Ampat, ini Penjelasan Kemenhub

Wisnu Handoko

telusur.co.id - Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan mengenai kabar yang menyebutkan kapal pesiar yang melintasi kawasan wisata Raja Ampat di Papua Barat. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko menjelaskan bahwa kapal pesiar bernama Kapal Azamara Journey tersebut hanya passing (melintas) di perairan Raja Ampat dan tidak berlabuh jangkar. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Vessel Traffic Service (VTS), kapal pesiar tersebut merupakan kapal yang berangkat dari Australia menuju ke Pelabuhan Benoa Bali dimana saat itu kapal tersebut melintasi kawasan perairan Raja Ampat dan tidak berlabuh jangkar disana. 

“Kapal tersebut berangkat dari Australia pada tanggal 4 April 2020 menuju ke Benoa Bali,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Selain itu, kapal pesiar Azamara Journey ini juga telah mendapat ijin untuk masuk ke perairan Republik Indonesia melalui sistem CAIT (Clearance and Approval for Indonesia Territory) di Kementerian Luar Negeri. “Otoritas Pemerintah setempat pun telah mengetahui informasi kedatangan kapal tersebut,” tuturnya.

Adapun di Pelabuhan Benoa, kapal tersebut akan lego jangkar di kolam pelabuhan sebelum bersandar di dermaga. Nantinya, tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan KSOP Benoa akan memastikan kesehatan ABK kapal tersebut sesuai protokol kesehatan Covid-19 dan SE no 13 tahun 2020.
 
Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). “Kapal tersebut terdeteksi oleh AIS dan kapal ini juga telah melaporkan posisinya melalui agennya PT BEN. Sampai saat ini kami belum melihat pelanggarannya, karena haluannya juga dilaporkan dan terverifikasi,” katanya.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dengan tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya ditengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.

"Mari semua pihak saling menahan diri dan memastikan kebenaran informasi yang didapat sebelum menyebarluaskan ke pihak lain," tuntasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar