telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi IV DPR, Sudin, sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (10/11/23) mendatang.
"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan lain-lain, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin Anggota DPR RI/Ketua Komisi IV DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/23).
Namun, Ali belum merincikan materi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sudin nanti. Termasuk apa keterkaitan politisi PDIP tersebut dalam kasus SYL sehingga diperlukan keterangannya sebagai saksi.
"Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," kata Ali.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Adapun duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta.
Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu, untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.[Fhr]