telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo menyentil 'keberhasilan' aparat penegak hukum yang hanya menetapkan tersangka pada tingkat aparat desa. Hal ini dikesankan ada rasa ketakutan dengan keberadaan proyek raksasa itu dengan pemiliknya.
Pemasangan pagar laut yang pembelian bambu saja menelan biaya mencapai Rp17 miliar itu sangat tidak mungkin dikeluarkan dari kantong seorang kepala desa apalagi belum biaya pemasangan yang tidak mudah.
“Mustahil seorang nelayan mampu membeli bambu nilainya sampai Rp17 miliar ini juga sesuatu yang tidak patut dipercaya,” katanya, ngedumel.
Pertanyaanya, lanjut Firman, apakah ada kemampuan seorang kepala desa mengeluarkan uang sebegitu besar. Apakah ada kemampuan juga memasang pagar bambu sampai 30,16 Km, denga tanpa alat-alat berat yang canggih. “Saya rasa tidak bisa kalau dilakukan secara konvensional saja. Sedangkan TNI AL yang melakukan pemcabutan itu saja menyatakan cukup berat," tuturnya.
Semua ini merupakan tindak kejahatan yang direncanakan dan merugikan negara. Kalau KKP serius dalam penanganannya, maka pelaku dan sindikat ini dapat dijerat melalui UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dengan sanksi terkait tindak pidana kejahatan ekonomi. “Oleh karena itu, saya minta keseriusan Menteri jangan hanya berhenti di sini," kata Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini.
Firman memastikan Komisi IV DPR akan bersama-sama KKP untuk mengawal kasus pagar laut tersebut. Untuk itu, dia mendorong agar Menteri KKP benar-benar memberikan jawaban yang konkret dan tegas untuk memenuhi keadilan masyarakat dalam kasus pagar laut tersebut.
"Kita sama-sama tegakan keadilan dan berikan jawaban masyarakat bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Kalau ini hanya berhenti di sini alangkah akan melenggangnya para penjahat yang menjarah kekayaan negara ini," tandas legislator dapil Jateng III ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group. [ham]