Kasus Proyek Fiktif, Kejagung Periksa 7 Manajer Sigma Cipta Caraka - Telusur

Kasus Proyek Fiktif, Kejagung Periksa 7 Manajer Sigma Cipta Caraka

Ketut Sumedana

telusur.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018. 

"Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/10/23).

Adapun mereka yang diperiksa semuanya berasal dari PT Sigma Cipta Caraka dengan beragam profesinya, yaitu SVH dan W selaku Project Manager, S selaku Account Manager, DR selaku Project Manager Manager,  MDS selaku VP Digital & Private Company Business Solution & Delivery,  RHP selaku Account Manager, dan IM selaku VP BU Financial Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017-2018.

PT SCC merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus anak perusahaan Telkom Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus itu kini di tahap penyidikan. 

"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/23) lalu.

Kuntadi menjelaskan, pada periode 2017-2018, PT SCC melakukan kegiatan usaha yang berada di luar bisnisnya dengan membuat proyek fiktif melibatkan sejumlah perusahaan.

"Memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek," kata Kuntadi.

Adapun beberapa proyek yang diduga termasuk dalam perjanjian fiktif itu yakni proyek data storage, network performance and diagnostic, SEIM dan manage service dengan PT PDS.

Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar