Kata Praktisi, Kasus Gisel Bukan Tindak Pidana Pornografi, Harus di-SP3 - Telusur

Kata Praktisi, Kasus Gisel Bukan Tindak Pidana Pornografi, Harus di-SP3

Gisel dan Nobu. (Ist)

telusur.co.id - Kasus video porno yang melibatkan artis Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu kini tengah hangat diperbincangkan publik. Pasalnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Gisel Anastasia dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang pornografi.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando menilai, kasus Gisella dengan Nobu bukanlah tindak pidana pornografi karena seperti yang di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bahwa Gisel kirim video itu kepada Nobu via AirDrop.

"Kalau itu yang terjadi maka ini bukan tindak pidana pornografi. Tidak masuk pasal 29 UU Pornografi khususnya unsur menyebarluaskan karena menyebarluaskan itu sifatnya untuk umum, jadi bahaya betul kalau menjadi tindak pidana pornografi hanya karena kirim video seks yang dikirim secara personal to personal, kirim video seks secara personal to personal itu kan ibarat suami lagi di kamar, istri lagi di dapur karena pengen, dia kirim ke suaminya supaya suaminya menangkap kode dari istrinya supaya suami ke dapur," jelas Ricky Vinandosaat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/1/21).

Ricky menuturkan, kalau video itu sampai tersebar, yang harus ditangkap adalah orang pertama yang ambil video seks itu beserta pengunggah pertama ke media sosial.

Dia menambahkan, menyebarluaskan dalam UU Pornografi baru terjadi jika dikirim ke grup WhatsApp atau disebar luaskan ke lebih dari 1 orang yakni 3 orang baru dapat dikenakan pasal 29 UU Pornografi dan masuk menyebarluaskan. Namun, lanjut Ricky, jika hanya ke 1 orang ini personal to personal tidak masuk pasal 29 UU Pornografi.

"Betapa bahayanya hanya kirim video seks, kirim secara personal to personal bisa jadi tersangka dan dianggap tindak pidana pornografi. Gawat ini. Pun jika Gisel membuat video itu lalu kirim ke Nobu, itu juga bukan perbuatan pidana, sehingga tak masuk pasal 29 UU Pornografi sehingga pasal 8 dan pasal 4 ayat 1 uu pornografi juga rontok semua karena apa yg dilakukan Gisel itu bukan kejahatan," ungkapnya.

Ricky menduga Gisel dan Nobu menjadi korban kejahatan dunia maya sehingga yang harus dicari adalah orang pertama yang mengambil video itu dari perangkat Gisel atau Nobu. Perangkat elektronik Gisel atau Nobu diduga diretas. Pasalnya video tersebut hanya dimiliki mereka berdua.

"Artinya yang harus dicari, ditangkap, dan dipidanakan adalah orang yang pertama kali ambil video itu, harus diungkap ke publik bagaimana cara ambilnya, tapi berdasarkan analisa saya, diduga kuat video seks itu diambil dengan cara melawan hukum menjebol paksa perangkat elektronik Gisel atau Nobu sebagaimana Pasal 30 UU ITE, dan bagi orang yang ambil paksa secara melawan hukum bisa dipidana paling lama 8 tahun penjara, ini yang harusnya dicari, bukan justru mentersangkakan Gisel dan Nobu," tegasnya.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Ya Gisel dan Nobu diduga benar-benar jadi korban penjebolan sistem elektronik karena Gisel hanya kirim ke Nobu, dan kemudian tersebar bukan tanggung jawab Gisel dan Nobu apalagi indikasi dijebol sistem elektroniknya sangatlah kuat, sehingga kasusnya harus dihentikan penyidikan kasus ini harus di SP3. Polisi harus cari orang pertama yang mendapatkan video itu, bahaya betul ini personal to personal kirim video porno malah jadi tersangka, Gisel dan Nobu korban kejahatan cyber bukan pelaku tindak pidana pornografi," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar