telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan pendingin ruangan (air conditioning/AC) merek AUX di Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (19/2), tiga pihak terlapor hadir memenuhi panggilan, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd. (Terlapor I), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd. (Terlapor II), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta atau TCHS (Terlapor III).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun oleh investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti dokumen pendukung yang sebelumnya sempat tertunda. Investigator menduga terdapat praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX yang merugikan pelaku usaha lain.
Perkara ini bermula dari laporan mengenai hambatan pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, perusahaan yang sebelumnya memegang hak penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator menemukan indikasi bahwa Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan Terlapor I dan Terlapor II. Penunjukan ini diduga diikuti dengan penghentian pasokan serta pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh guna mengganti posisinya dengan Terlapor III.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan merusak struktur persaingan pasar AC di tanah air. Berdasarkan LDP, para terlapor diduga melanggar empat pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pertama, Pasal 16 terkait perjanjian luar negeri yang menghambat pasokan. Kedua, Pasal 19 huruf d mengenai praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk. Ketiga, Pasal 23 terkait dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia dagang milik pesaing. Terakhir, Pasal 24 mengenai persekongkolan yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha lain dari pasar.
Setelah pembacaan LDP rampung, majelis komisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap surat dan dokumen pendukung yang diajukan sebagai alat bukti. Proses ini penting untuk memastikan validitas tuduhan sebelum memasuki tahap pembelaan dari pihak terlapor. Majelis pun memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk menyiapkan argumen hukum mereka.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan resmi dari para terlapor atas poin-poin yang tertuang dalam LDP. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini dan jadwal persidangan lebih lanjut melalui situs resmi KPPU.



