telusur.co.id - Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dugaan kredit tanpa jaminan dari Bank DKI kepada PT. Angkasa Pura I (AP I) sebesar Rp1 triliun.
"Dulu juga jajaran Direksi Bank DKI sangat berani mengambil resiko tentang kucuran kredit Bank DKI. Di mana pada tanggal 18 Desember 2020, AP I (PT Angkasa Pura I) memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank DKI dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp1.000.000.000.000," kata Uchok dalam keterangannya, Rabu (9/
4/25).
Uchok menekankan, fasilitas kredit Rp1 Trilliun buat AP I bukan anggara kecil, tapi besar, dan bisa menggoyang keuangan Bank DKI ketika terjadi kredit macet.
Apalagi Kredit yang diberikan Bank DKI kepada PT. AP I diduga tanpa ada jaminan apapun, hal ini berpotensi menggerus kekayaan Bank DKI.
"Bisa-bisa Bank DKI menangis lantaran modalnya susut, dan PT. AP I bisa tersenyum ketika terjadi kredit Macet," sindir Uchok.
Untuk itu, CBA meminta aparat hukum seperti Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan atas kredit tanpa jaminan dari Bank DKI kepada PT. AP I tersebut.
"Karena ini memperlihatkan betapa beraninya jajaran Direksi Bank DKI biarpun mengorbankan Bank DKI sendiri," kata Uchok Sky.
Uchok membayangkan jika pedagang kecil atau UMKM yang minta fasilitas kredit ke Bank DKI tanpa jaminan, kemungkinan tidak akan diberi.
"Dan perlu diketahui bahwa Jangka waktu perjanjian kredit antara Bank DKI dengan PT. AP I adalah 36 bulan terhitung sejak 18 Desember 2020 sampai 17 Desember 2023 dengan masa grace period dan masa penarikan kredit masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian kredit," ucapnya. [Nug]
Hingga saat ini awak media telusur.co.id masih berusaha menghubungi pihak Bank DKI dan PT Angkasa Pura I untuk meminta konfirmasi. Tanggapannya nanti akan dimuat pada artikel berikutnya