telusur.co.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai merumuskan regulasi layanan akomodasi persiapan penyelenggaraan haji 1446H/2025 M. Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.
"Proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi ," kata Subhan dalam keterangannya, Sabtu (12/10/24).
Subhan menjelaskan, untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.
Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database. Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.
"Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya," kata Subhan
Subhan menilai, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. Contoh di Irak, mereka langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji.
"Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia," jelasnya.
Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi menambahkan, standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji.
"Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel," ujarnya.[Fhr]