Kemenkes Jamin Stok Obat Terapi Covid-19 Cukup - Telusur

Kemenkes Jamin Stok Obat Terapi Covid-19 Cukup


telusur.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa stok obat Covid-19 yang sudah didistribusikan ke 34 Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi hingga apotik, cukup untuk memenuhi kebutuhan pasien. 

"Saya ingin menekankan bahwa kami sudah melakukan pengecekan, kita memiliki stok yang cukup dan tentunya stok ini sudah dihitung dengan lonjakan kasus yang cukup tinggi saat ini," kata Pelaksan tugas (Plt) Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/21).

Kendati demikian, Arianti menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis untuk menyembuhkan Covid-19. Namun, ada beberapa yang dianggap potensial dan sudah bisa dipakai dalam terapi.

Di antaranya adalah Oseltamivir sebanyak 11.636.209 kapsul, Favipiravir 24.479.792 tablet, dan Remdesivir vial 148.891. dan Azythromycin vial 12.389.264.

"Memang Remdesivir stok cukup, tapi kita juga sedang mendorong Remdesivir untuk impor. Dalam satu-dua hari lagi akan memiliki penambahan dari stok yang ada sekarang," jelasnya.

Menurut Arianti, stok terbatas terdapat pada Tocilizumab vial, hanya 421. Namun, obat itu hanya digunakan untuk kasus-kasus kritis. "Artinya, kasus sangat kecil dibandingkan gejala ringan atau sedang."

"Tocilizumab ini kita sedang upayakan untuk menambah. Insyaallah, dalam 1-2 hari ke depan, kita akan menambah stok karena sudah diimpor," bebernya.

Sementara untuk ketersedian multivitamin, Arianti menyebut, stoknya cukup sebanyak 75.960.493.

Semua stok obat sudah disebarkan ke Dinkes provinsi, instalasi farmasi pusat, industri farmasi, dan PBF, hingga rumah sakit dan apotek.

"Instalasi farmasi pusat dan 34 Dinkes provinsi ini menyimpan obat sebagai buffer stok, untuk kita mem-buffer apabila stok obat-obatan di lapangan kosong sehingga masyarakat memiliki ketersediaan," urainya.

Untuk harga obat, Kemenkes sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HCT) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Tujuannya, untuk memastikan obat-obat yang sangat diperlukan untuk penanggulangan Covid-19 ini harga seragam dan dapat dijangkau masyarakat," tandasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar