Kemenperin Tegaskan Sanksi Bagi Industri yang Lalai Laporkan Data Melalui SIINas - Telusur

Kemenperin Tegaskan Sanksi Bagi Industri yang Lalai Laporkan Data Melalui SIINas

Foto: internet

telusur.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pelaku industri maupun pengelola kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan data industri secara berkala akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyampaian data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dalam sosialisasi Permenperin yang digelar secara daring, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, menyampaikan bahwa kepatuhan dalam pelaporan data tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata industri dalam mendukung perencanaan dan kebijakan nasional.

“Dengan adanya regulasi ini, tentu ada konsekuensi bagi yang tidak patuh. Perusahaan industri dan kawasan industri yang tidak tertib melaporkan data secara berkala akan dikenai sanksi, mulai dari pembatasan akses terhadap fasilitas Kemenperin hingga sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adie, Jumat (11/4).

Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan yang aktif dan tertib melaporkan data akan mendapatkan prioritas layanan dan kemudahan akses berbagai fasilitas dari pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang lalai akan dikecualikan dari akses tersebut.

“Kepatuhan ini menjadi indikator penting dalam menjaga kredibilitas data sektor industri nasional. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari upaya kolektif membangun ekosistem industri yang efisien dan responsif terhadap tantangan global,” ujarnya.

Berdasarkan Permenperin Nomor 13 Tahun 2025, pelaku industri wajib menyampaikan data industri dan kawasan industri sebanyak empat kali dalam setahun, atau setiap triwulan, melalui platform SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Berikut batas waktu pelaporan tiap triwulan:

  • Triwulan I: paling lambat 10 April 2025 (diperpanjang hingga 15 April 2025),

  • Triwulan II: paling lambat 10 Juli 2025,

  • Triwulan III: paling lambat 10 Oktober 2025,

  • Triwulan IV: paling lambat 10 Januari 2026.

Regulasi baru ini menggantikan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya adalah memperkuat akurasi dan ketepatan data yang menjadi dasar kebijakan pembangunan industri nasional.

Kemenperin juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan pelaku industri melaksanakan kewajiban pelaporan secara konsisten.

“Kami ingin menjadikan pelaporan data sebagai bagian dari kontribusi strategis industri terhadap pembangunan nasional, bukan hanya beban administratif,” tutur Adie.

Kemenperin akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaporan data industri. Data ini menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan, termasuk penyusunan kebijakan fiskal, pemberian insentif, dan pengembangan infrastruktur penunjang industri.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, pelaporan data industri melalui SIINas menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem industri yang modern, transparan, dan berkelanjutan.


Tinggalkan Komentar