telusur.co.id, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Setyo Budiyanto mengajak masyarakat Indonesia untuk berperan aktif melakukan pengawasan kinerja di lingkup Kementan.
Menurut Setyo, keterlibatan masyarakat sangay penting. Hal ini dikarenakan pertanian merupakan sektor dasar yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
"Sebagai ruang pengaduan, kami telah menyiapkan Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat atau Kaldu Emas, kemudian ada juga Saluran Informasi Internal Kementan atau Sintan," kata Budi usai menggelar Perjanjian Kerjasama Kementan dan KPK terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pertanian, Jumat, 4 Oktober 2024.
Budi mengatakan terobosan pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi atau hal-hal yang menyimpang pada jalannya program pembangunan pertanian.
"Jadi kami ini sedang menjalankan program prioritas Pak untuk bisa menyiapkan pangan ke depan. Dan pada saat saya dilantik, Pak Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) menekankan harus menjalin dan kolaborasi dengan aparat hukum. Di antaranya dengan KPK agar ketika ada masalah bisa dilakukan penanganan lebih cepat," katanya.
Budi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pertanian adalah satu kesatuan yang telah melakukan kerjasama sejak lama. Kehadiran KPK bahkan mampu meminimalisir praktek pidana yang merugikan para petani.
"Saya sudah koordinasi dengan KPK untuk merapihkan apa saja yang ada di Kementan agar tidak terjadi tsunami (pidana korupsi). Karena itu saya istilahkan ini adalah pencegahan pasca penindakan," katanya.
Mengenai hal ini, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono mengapresiasi langkah Kementan dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi dengan membuat kanal aplikasi pengaduan. Menurut dia langkah ini merupakan bagian dari penguatan whistleblower system yang telah dijalankan.
Eko berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh banyak kementerian dan lembaga negara agar bisa memperkuat pencegahan dan tindakan korupsi di Indonesia.
"Kami sudah bekerjasama dengan Kemenpan RB untuk membuat laporan yang terintegrasi dengan KPK. Dengan begitu, semua kementerian dan lembaga menyediakan saluran pengaduan yamg sama dan harapannya menjadi sistem deteksi dini," katanya.
Sementara itu, kata Eko, berdasarkan hasil survei lebih dari 40 persen kecurangan dalam organisasi berasal dari pengaduan masyarakat. Sedangkan 60 persen lainnya merupakan pengaduan dari internal.
"Ini menunjukkan pentingnya pengaduan atau ruang pengaduan bagi masyarakat. Kami bersyukur laporan yang kami terima cukup bagus cukup banyak responnya. Jadi dengan kegiatan ini prinsipnya kerahasiaan seluruh pegawai terjaga," jelasnya.