telusur.co.id - Mantan Ketua PPATK, Yunus Husein mengatakan sikap PPATK mengumumkan trend Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Casino di luar negeri yang dilakukan kepala daerah dalam rangka pelaksanaan tugas PPATK mencegah dan memberantas TPPU sesuai pasal 39 UU PP TPPU.
“Dalam rangka tugasnya, PPATK seperti halnya PPATK di negara lain, melakukan analysis terhadap laporan transaksi keuangan untuk mengindikasikan terjadinya tindak pidana, (tactical analysis) & untuk melihat trend dalam TPPU (strategic analysis) (pasal 40 UU PP TPPU)," ujar Yunus melalui keterangan tertulis di media twitternya.
Dengang demikan, apa yang dilakukan PPATK tersebut tidaklah melanggar Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU PP TPPU, karena dilakukan dalam rangka memenuhi kewajbannya (pasal 11 ayat 3 UU PP TPPU). Apalagi yang diumumkan PPATK tidak bersifat individual dengan menyebut orang atau lembaga tertentu.
Kalaupun ada pejabat yang menyatakan perbuatan PPATK itu melanggar UU PP TPPU dan dapat dipidana, hal itu menunjukkan ketidaktahuan pejabat tersebut yang juga menunjukkan tidak adanya keberpihakan dalam pemberantasan TPPU yang banyak berasal dari tindak pidana korupsi.
“Seharusnya kita berterima kasih dengan pengungkapan oleh PPATK sebagai bentuk transparansi dan akuntantabilitas dalam pelaksanaan tugas yang dapat dipergunakan sebagai pintu masuk melakukan perbaikan bersama-sama untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari Korupsi dan TPPU,” ujarnya.
Mengingat masalah ini sudah dilaporkan kepada penegak hukum, maka masalah TPPU dengan modus melalui Casino ini sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan diselesaikan secara internal yang tidak transparan untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang bermanfaat. [Ham]



