telusur.co.id - Gonjang ganjing kasus oplosan pertalite jadi pertamax yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Rakyat pasti akan mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini, bahkan akan membela jika atas pembongkaran kasus mega skandal oplosan BBM ini jajaran Kejaksaan Agung mendapat intimidasi dari pihak manapun.
Demikian yang disampaikan oleh Santoso, Ketua Dewan Pembina Relawan Prabowo Gibran Tetap Optimis dan Gerakan Pro Gibran yang juga sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024, Fraksi Partai Demokrat.
Santoso pun yakin bahwa terbongkarnya kasus ini pasti didukung oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Pemberantasan korupsi adalah salah satu poin dari Asta Cita visi misi Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024.
Asta Cita itu tertulis “Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Presiden Prabowo bersama Wapres Gibran pasti akan berada di barisan depan membela Kejaksaan Agung dari serangan pihak” yang akan mengkriminalisasi jajaran anggota Kejaksaaan Agung, yang membongkar kasus oplosan BBM ini.
Dalam kasus oplosan BBM ini spektrum cakupan pihak yang dirugikan hampir dirasakan oleh rakyat Indonesia pengguna BBM jenis Pertamax. Rakyat yang ditipu selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2023 pasti sangat kesal dan geram. Meski tidak ada pasal “hukuman mati bagi koruptor” jika ditanyakan hukuman apa yang layak bagi para pelaku respon rakyat, banyak pasti ingin para pelaku dihukum mati.
Mengingat rakyat ditipu sekian tahun tanpa pelaku mengindahkan penderitaan rakyat atas tindakan mereka. Rakyat telah banyak diberi tontonan penangkapan para koruptor yang mencapai ratusan trlyun, tapi hukuman atas vonis hakim mencederai rasa keadilan, hati nurani. Bahkan pihak yang terindikasi bagian dari pelaku tidak ditangkap karena memiliki akses kekuasaan dan uang besar.
Sehingga para tersangka hanya di lokalisir menjerat beberapa orang saja sebagai kabar gembira kepada rakyat bahwa pelaku telah tertangkap. Sedangkan aktor utana banyak yang bebas pada kasus-kasus korupsi kakap. Dalam kasus korupsi BBM oplosan ini Santoso yakin Kejagung akan menyasar ke semua pihak yang terlibat tidak pandang bulu. Namun denikian asas praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan.
Mengingat tindakan korupsi makin masif serta menggurita sudah saatnya Undang undang tentang Pemberantasan Korupsi di evaluasi. Jangan lagi pelaku korupsi hanya dihukum maksimal 20 rahun dan denda maksimal satu milyar tapi dimaksimalkan menjadi hukuman penjara seumur hidup agar memiliki daya getar dan efek jera bagi orang yang berniat korupsi.
Pemerintah juga DPR harus bersatu padu dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi yang kian masif di negeri ini. Dengan merevisi UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi.
Terbongkarnya kasus BBM oplosan ini juga kasus korupsi besar lainnya di awal pemerintahan Prabowo-Gibran adalah suatu bukti bahwa Prabowo-Gibran akan merealisasikan janji kampanyenya dalam Asta Cita yakni “memperkuat pencegahan pemberantasan korupsi serta narkoba”. Aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaa, Hakim, KPK sudah saatnya satu suara bersama dengan Presiden Prabowo - Wapres Gibran dalan melakukan pencegahan, pemberantasan korupsi.
Tidak ada lagi ego sektoral dan komit tidak lagi membela oknum korpsnya yang korupsi, melakukan kejahatan lainnya. Rakyat sangat rindu kepada aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan keadilan bukan berdasarkan pesanan. (fie)