telusur.co.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Barat yang mengusulkan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM menjadi pahlawan nasional. 

Kesiapan itu dikatakan LaNyalla saat berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan dan akademisi di Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Barat, Minggu (30/10/2022).

LaNyalla menegaskan, secara prinsip DPD RI mendukung penuh aspirasi penetapan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. 

"Tentu kapasitas beliau sangat mumpuni untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Perjuangan beliau untuk bangsa ini dengan konsep negara kepulauan yang akhirnya diakui dunia internasional, tentu sebuah kebanggaan tersendiri," kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan segera mendorong proses penetapan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM. 

"Setibanya di Jakarta, kami segera proses. Kami akan langsung berkirim surat ke Presiden dan Mensos. Biasanya kalau sudah sampai di Mensos, harusnya tak ada masalah," ajak LaNyalla.

Dalam diskusi bertema 'Membaca Perkembangan Pencalonan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM', sejumlah narasumber dihadirkan. Di antaranya adalah Akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Reiza D Dienaputra, Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni dan Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat.

Dalam paparannya, Prof Reiza D Dienaputra menyebut, Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM merupakan seorang akademisi, budayawan dan pemersatu NKRI. 

"Beliau berkontribusi sebagai pemersatu NKRI. Beliau tak hanya sekadar mengonsepsikan saja, tapi juga mengimplementasikannya, sehingga akhirnya diakui dalam hukum kelautan di dunia internasional," ujar Prof Reiza. 

Secara konsisten Prof Reiza menyebut Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM terus memperjuangkan konsep negara kepulauan tersebut hingga akhirnya diakui pada tahun 1982.

"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 km (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," papar Prof Reiza.

Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM menurut Prof Reiza sangat layak untuk dijadikan pahlawan nasional. "Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," tutur Reiza.

Dikatakannya, konsepsi negara kepulauan tersebut diakui oleh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional. 

UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.

Pengakuan resmi secara internasional itu mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan tidak lagi sebatas klaim sepihak pemerintah Indonesia.

Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.

Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarni menegaskan, Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sudah menorehkan tinta emas untuk bangsa dan negara ini. 

"Beliau sudah sangat layak dan pantas menyandang gelar pahlawan nasional atas segala perjuangannya selama ini," tegas Eni.

Untuk itu, katanya, tak ada alasan mendasar pemerintah menolak pengajuan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. "Saya kira tidak ada alasan apapun untuk menolak gelar pahlawan terhadap beliau," kata Eni Sumarni.

Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat menjabarkan, para pengusul sudah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. Secara teknis, pengusulan gelar pahlawan nasional dimulai dari usulan masyarakat, lalu dikaji TP2GD kabupaten/kota, bupati/wali kota, TP2GD provinsi, Gubernur, TP2GP, Menteri, Dewan Gelar dan Presiden.

"Namun pengajuan itu disebut tak memenuhi syarat. Ada beberapa alasan, di antaranya adalah pengajuan telat. Padahal kami mengajukan sesuai tenggat waktu, bahkan sebelum batas waktu pengajuan habis. Alasan berikut, tak ada beda perjuangan antara Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM dengan Ir H Juanda (Ir H Raden Juanda Kartawijaya). Prinsipnya, tak memenuhi syarat," kata dia.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Hadir di antaranya Akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Reiza D Dienaputra, Akademisi dan Budayawan Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, DEA Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat, Acil Bimbo dan sejumlah tokoh lainnya. [Iis]