Khofifah Tak Terlibat! Ini Penjelasan MAKI Jatim Soal Tuduhan Dana Hibah Legislatif - Telusur

Khofifah Tak Terlibat! Ini Penjelasan MAKI Jatim Soal Tuduhan Dana Hibah Legislatif

Ketua LSM MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo (kedua kanan) menyikapi isu dan framing negatif terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

telusur.co.id - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur menyatakan sikap tegas terhadap berbagai isu dan framing negatif yang berkembang terkait pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam konferensi pers di Harris Hotel & Coventions Gubeng, Jl. Bangka No. 08-18, Kel. Gubeng, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (03/7/2025) pukul 13.30 - 15.30 WIB, bersama sekitar 80 wartawan. 

Ketua LSM MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, S.IP. menegaskan, tuduhan terhadap Khofifah sebagai bagian dari upaya pembunuhan karakter secara sistematis. 

“Kami melihat ada upaya masif untuk melakukan character assassination terhadap Ibu Gubernur. Padahal, beliau hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus hibah legislatif yang telah menjerat 21 tersangka,” ujar Heru.

MAKI Jatim secara eksplisit menguraikan bahwa, tidak ada istilah hibah Gubernur! Yang ada hanyalah hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan semuanya dilakukan sesuai mekanisme.

Ia juga menyertakan dokumen resmi mengenai mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2022 yang terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Dokumen itu menjelaskan bagaimana proses hibah melewati sejumlah tahapan verifikasi dari DPRD, Bappeda, SKPD, hingga penandatanganan NPHD yang dilakukan setelah proses validasi menyeluruh,” tambahnya.

Pentolan antikorupsi Jawa Timur ini menampik keras keterlibatan Gubernur maupun keluarganya dalam praktik ijon dana hibah. Bahkan nama-nama tersangka yang disebut seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar bukanlah penerima hibah secara administratif. 

“Praktik ijon yang terjadi adalah di luar sepengetahuan Gubernur. Justru SKPD adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan distribusi hibah,” sebut Heru MAKI, sapaan akrabnya.

MAKI Jatim juga membantah tudingan bahwa, Gubernur mangkir dari panggilan KPK. Heru menunjukkan bahwa, Khofifah telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 18 Juni 2025, karena harus menghadiri wisuda putra keduanya di University Peking of China.

“Pada pemanggilan kedua, Khofifah berhalangan hadir karena mendampingi Wakil Presiden RI dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso. Isu mangkir adalah hoaks dan narasi tidak bertanggung jawab. Ibunda Gubernur secara terbuka menyatakan siap hadir dalam pemanggilan berikutnya,” sambungnya.

Melihat masifnya pemberitaan yang dinilai menyerang kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim, MAKI Jatim mengumumkan telah membentuk Tim Hukum Khusus. 

“Kami siap melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap wibawa Pemerintah Provinsi,” tegasnya. 

MAKI Jatim menekankan bahwa, dalam hukum, saksi adalah pihak yang dimintai keterangan, bukan pelaku. Kehadiran Gubernur dalam penyidikan KPK hanya sebatas memberikan informasi sesuai yang diketahui atau dialami sendiri. Saksi bukan tersangka. Kami harap masyarakat bisa membedakan ini dengan jernih.

Heru menyerukan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kehormatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta tidak mudah terprovokasi oleh opini liar. 

“Mari kita jaga marwah pemerintahan yang sedang membangun Jawa Timur. Jangan sampai kita terseret dalam narasi destruktif yang melecehkan wibawa daerah,” ajak Heru. (ari)


Tinggalkan Komentar