Telusur.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih meminta Badan Pengawas Pemilu mengoreski terkait pengabulan permohonan bakal calon legislatif (bacaleg) dari mantan narapidana korupsi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, menilai keputusan Panwaslu di beberapa daerah melololoskan mantan eks koruptor itu sangat tidak tepat. Karenanya, Bawaslu pusat harus bertindak mengevaluasi keputusan jajarannya tersebut.
“(putusan eks koruptor jadi bacaleg) Ini justru dapat merusak kualitas pemilu. Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan ini,” kata Hadar di kantor Bawaslu, Jumat (31/8/18).
Dalam membuat keputusan, rujukan Panwaslu ialah Paturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dua PKPU itu, kata Hadar, menjadi pedoman dari pelaksanaan pemilu. Jadi, Bawaslu dan Panwaslu bertugas mengawasi terkait pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan itu.
“Bukan kemudian mengintepretasikan peraturan itu tidak sesuai undang-undang,” tegas dia.
Ia menjelaskan, lembaga yang berhak menganulir atau membatalkan PKPU ialah Mahkamah Agung (MA). Jika, Bawaslu tak setuju atas PKPU, maka diajukan uji materi ke MA.
“Jadi ini semua mengakibatkan pertunjukan kekacauan di antara pemilu kita khususnya yang dilakukan oleh Bawaslu,” tutupnya.[Althaf Rizka]