Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna - Telusur

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna

Ilustrasi

telusur.co.id - Komisi I DPR bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. 

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/23).

"Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang ini," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. 

Sembilan fraksi di Komisi I DPR menyampaikan pandangan terkait aturan tersebut. Sembilan fraksi menyatakan setuju revisi UU ITE dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Tak hanya Komisi I DPR, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, juga menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Dia pun berharap pengesahannya tak dilakukan terlalu lama. 

"Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi. 

Budi mengatakan revisi perubahan kedua Undang-undang ITE telah melalui 13 kali masa sidang. Dia mengakui rapat kali ini telah berjalan secara dinamis dan konstruktif

"Semua pembahasan dimaksudkan tidak lain untuk memperkuat kebijakan nasional dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas," ucap Budi.

Budi mengatakan, dinamika pembahasan tersebut telah memperdaya dan menghasilkan substansi RUU Perubahan kedua Undang-Undang ITE yang jauh lebih komprehensif dalam menjawab kebutuhan bangsa dan negara.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Budi.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar