Komisi III DPR Desak Kapolda Jateng Segera Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual di Surakarta - Telusur

Komisi III DPR Desak Kapolda Jateng Segera Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual di Surakarta

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/12/24). (Foto: Dok. DPR RI).

telusur.co.id - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017. Rapat ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/12/24) dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dari ADW dan ayah dari KDY, mengungkapkan bahwa istrinya dan anaknya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain:

  1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY.
  2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus ini.
  3. Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Yudi Setiasno, bersama kuasa hukumnya Unggul Sitorus, hadir untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut. Yudi mengungkapkan bahwa pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan. Namun, pada 16 Mei 2018, polisi justru mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Yudi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditahan oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi hal ini, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan masalah perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK.

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus ini.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi," tegas Habiburokhman.

Sementara itu, Yudi Setiasno berharap agar kasus yang menimpa keluarganya segera mendapatkan keadilan.

"Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan," ujarnya dengan suara bergetar.

Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, berharap perhatian dari Komisi III DPR RI dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar