telusur.co.id - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebuah instrumen hukum yang dinilai krusial dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan bahwa RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyertaan aset hasil kejahatan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa aset tersebut akan dikelola secara profesional, transparan, dan dibagikan untuk kepentingan publik.
Adang menekankan bahwa pembahasan RUU harus dilakukan secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, dan akomodatif , dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) .
Menurut paparan BKD, RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai aturan yang selama ini disebarkan di sejumlah undang-undang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas mekanisme kerja aset, baik melalui hukuman pidana maupun tanpa hukuman pidana dalam kondisi tertentu.
“RUU ini membahas hak warga negara sekaligus kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Adang.
Komisi III DPR RI juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan sipil . Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat adil sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat. [ham]




