telusur.co.id -Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang tersebut terus dipercepat dengan memanfaatkan waktu efektif masa persidangan yang tersisa.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, apabila masa reses diperhitungkan, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tinggal sekitar delapan minggu.
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah itu, RUU Perampasan Aset ditargetkan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat kedua pada Desember 2026.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset sejauh ini telah dilakukan secara luas.
Ia menyebut DPR telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan diminta menyampaikan konsep atau pandangannya secara tertulis.
Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset mulai terlihat jelas.
Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat mendukung kehadiran regulasi tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Namun, dukungan tersebut juga disertai tuntutan agar aturan perampasan aset disusun secara hati-hati.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata Habiburokhman.
Kecermatan itu, menurut dia, diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi juga tetap memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.



