telusur.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening terkait dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Adapun pemblokiran tersebut terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami koordinasi terus dengan penyidik (KPK, red)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi telusur.co.id, Kamis (5/10/23).
Dalam Undang-Undang tentang Pencucian Uang, PPATK dapat membekukan rekening sementara selama lima hari kerja. Selanjutnya, bisa diperpanjang selama 15 hari, dengan total pembekuan selama 20 hari kerja. Permintaan pemblokiran rekening bisa dilanjutkan oleh aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut.
Terkait jumlah rekening maupun nominal transaksi yang dilakukan oleh SYL, Ivan enggan merincikannya. Ia hanya mengatakan bahwa prosesnya masih terus berkembang.
"Masih terus berkembang ya," ujar Ivan singkat.
Sebagai informasi penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023 lalu mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Kendati begitu, Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen.
“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Ali.
Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” demikian Ali.[Fhr]



