Korban Premanisme Malah Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot - Telusur

Korban Premanisme Malah Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Menurutnya alasan pencopotan, lantaran Kanit Reskrim tak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini terkait kasus seorang pedagang, yang menjadi tersangka usai membela diri karena telah menjadi korban premanisme.

"Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/21).

Setelah mencopot Kanit Reskrim, kata Argo, saat ini Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS pada 5 September 2021 lalu. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. 


Meski BS sudah ditangkap namun kasus ini belum juga usai, pasalnya BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. 

Setelah dirasa menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan, tertera jelas status tersangka terhadap LG.

Dalam surat pemanggilan tertulis LG sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ts)


Tinggalkan Komentar