Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos-bos PT ZTE Indonesia - Telusur

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos-bos PT ZTE Indonesia


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Kelima saksi yang diperiksa yaitu, S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia), MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia), AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia, ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia, VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa mereka diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (EH) dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (5/10/23).

Kejagung RI, sebelumnya, kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.

"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada (terdakwa) AAL, IH, GMS, dan MY dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/23).

Kuntadi menjelaskan, Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.

"Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.

Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya: 

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

9. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)

10. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)

11. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).[Fhr] 


Tinggalkan Komentar