Korupsi Emas, Kejagung Periksa Direktur Supramasindo dan 4 Customer PT Antam - Telusur

Korupsi Emas, Kejagung Periksa Direktur Supramasindo dan 4 Customer PT Antam

Ilustrasi emas dan perak batangan. Foto: iStock/Ravitaliy

telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Pada Jumat (6/10 23), saksi yang diperiksa Kejagung berjumlah 5 orang. Yakni, LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama, dan empat saksi lainnya merupakan customer lebur cap pada perusahaan plat merah, PT Antam Tbk., yakni SL, SJ, YTT, dan YSE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, ditulis Sabtu (7/10/23).

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antara yang digeledah yakni kantor PT Antam. Penggeledahan PT Antam dilakukan pada Senin (19/6/2023) lalu.

Tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Kemudian, penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Tempat-tempat yang sudah digeledah tersebut berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. 

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/23).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

" Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/23). [Fhr] 


Tinggalkan Komentar