telusur.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Keenam saksi yang diperiksa yaitu, OND selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia, M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Kemudian, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi, AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama, dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (5/10/23).
Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Korporasi Permata Hijau Grup, dan Korporasi Musim Mas Grup.
Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga korporasi grup bisnis sawit, yakni Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau, sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.[Fhr]