Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun, MITI: Bongkar Tuntas Siapapun yang Terlibat - Telusur

Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun, MITI: Bongkar Tuntas Siapapun yang Terlibat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Foto: Istimewa)

telusur.co.id - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai, pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun terjadi dalam kurun waktu satu tahun, merupakan aib. Karena terjadi di perusahaan negara yang harusnya memiliki sistem pengawasan sangat ketat. 

"Pemerintah jangan ragu-ragu memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini baik pejabat tinggi, politikus ataupun beking aparat. Karena korupsi ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Pertamina," kata Mulyanto di Jakarta, Rabu (26/2/24).

Mantan Anggota DPR RI ini menegaskan, angka kerugian negara, terutama untuk pemberian kompensasi BBM sebesar Rp 126 triliun dan untuk pemberian subsidi BBM sebesar Rp 21 triliun sangat besar. Sebab itu Pemerintah harus membongkar kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Ini kan jumlah yang sangat besar, dibandingkan dengan dana subsidi BBM secara keseluruhan, yang sebesar Rp 145,8 triliun pada tahun 2024," ucapnya. 

"Jadi Luhut jangan buru-buru mengangkat wacana untuk menghapus subsidi BBM, karena alasan APBN tekor, yang mengorbankan masyarakat, tetapi yang utama adalah untuk lebih serius memberantas korupsi BBM seperti ini," sambungnya. 

Menurut Mulyanto, dengan kasus korupsi tersebut masyarakat juga secara langsung dirugikan, karena mereka membayar untuk membeli Pertamax (RON 92), tetapi yang mereka terima adalah BBM dengan RON 90.

"Ini kan sama saja dengan membohongi masyarakat. Pertamina tentu harus bertanggung-jawab dan menjelaskan hal ini kepada masyarakat," tegasnya. 

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan Senin (24/2/2025), bahwa angka kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun tersebut berdasarkan estimasi kerugian dari dampak ragam perbuatan permufakatan dan persekongkolan jahat, dan tindak pidana korupsi minyak. 

Mulai dari permufakatan dan persekongkolan jahat untuk menolak pembelian minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Sampai pada persekongkolan para tersangka untuk mengatur dan menentukan broker pemenang tender untuk impor minyak mentah dan produk kilang. 

Kemudian perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran produk kilang impor RON 90 dengan harga RON 92.

Juga terkait dengan korupsi berupa mark-up dalam penentuan harga pengapalan atau shipping minyak mentah, dan produk kilang impor. Termasuk kata Qohar, kerugian negara yang langsung dibebankan kepada APBN lewat kompensasi dan subsidi akibat tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) dari produk impor tersebut. [Nug] 

 


Tinggalkan Komentar