telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempersulit mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif. Putusan ini selaras dengan semangat KPK memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (30/9/23).
Ali menyampaikan, selama pengalaman dalam menangani perkara, KPK kerap mengenakan tuntutan pidana tambahan terhadap para pelaku korupsi. Tambahan tersebut seperti pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan korupsi.
Menurut Ali, pencabutan hak tersebut bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku korupsi dalam proses politik seperti hak memilih atau dipilih. Hal itu dia tekankan sebagai konsekuensi atas perbuatan korupsi yang dilakukan. Pencabutan tersebut juga sebagai penegasan bahwa pelaku korupsi telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
"Dengan demikian, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," ujar Ali.
Namun, pencabutan hak politik tidak bisa dilakukan semena-mena. Pencabutan tersebut mesti dilakukan dengan mengacu pada prinsip keadilan.
"Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Ali.[Fhr]