KPK Panggil Ulang Ketua Komisi IV DPR Sudin PDIP Rabu Depan - Telusur

KPK Panggil Ulang Ketua Komisi IV DPR Sudin PDIP Rabu Depan

Ketua Komisi IV DPR, Sudin. Foto: tangkapan layar

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Sudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sedianya, Sudin dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, Jumat (10/11/23). Namun, Sudin tak bisa hadir dan sudah mengkonfirmasi ke penyidik KPK. 

"Informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/11/23).

Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sudin, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11/23) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Ali.

Diketahui, selain Sudin, KPK pada hari ini, Jumat, juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu Mesah Tarigan selaku Tenaga Ahli Komisi IV DPR, Joice Triatman selaku Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi selaku Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10/23). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10/23).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10/23).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar