KPK Periksa 4 Tersangka Korupsi Gereja di Mimika - Telusur

KPK Periksa 4 Tersangka Korupsi Gereja di Mimika

Gedung KPK. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Empat orang tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/9/23).

Ali menyebutkan keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia belum bisa memastikan apakah penyidik KPK akan langsung menahan keempat tersangka itu.

"Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, akan disampaikan perkembangannya," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penerapan lima tersangka baru, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi perkara serupa yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"KPK juga kembangkan perkara dengan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.

Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Sementara itu, tim jaksa KPK, Kamis (10/8), telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi tersebut melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok dari putusan.

Tindakan majelis hakim, yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus Eltinus Omaleng selaku terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa KPK selama proses persidangan.

Dalam persidangan, sebagaimana alat bukti yang dihadirkan, tim jaksa KPK dengan jelas menerangkan bahwa perbuatan Eltinus Omaleng dengan perintah dan diketahui, serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK, sebagaimana amar tuntutan yang menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun, serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.[Fhr]


Tinggalkan Komentar