telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang cukup, KPK meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM, IPN, dan NK,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/24).
Selain RM, dua tersangka lain yang turut terlibat adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK). Ketiganya sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Pekanbaru pada Senin malam.
Setelah diamankan, para tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK resmi menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.
“Para tersangka akan ditahan mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK,” ungkap Ghufron.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ghufron menambahkan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terkait. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. [Ant]