telusur.co.id - Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 sudah berada di luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Terkait keberadaan Harun di luar negeri, KPK, kata Nurul sudah berkoordinasi dengan imigrasi.
"Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," kata Ghufron.
Disampaikan Nurul, KPK tidak menutup kemungkinan akan memasukan nama Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri.
"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.
KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [ipk]



